Senin, 18 Mei 2015

Kasus Cyber Crime

Pengertian Cyber Crime

Sebelum Masuk ke topik yang ingin di bahas,alangkah baiknya jika kita tau apa itu CybercrimeCybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke didalamnya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit (carding), confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Cyber crime sebagai tindak kejahatan dimana dalam hal ini penggunaan komputer secara illegal (Andi Hamzah, 1989).


Contoh kejahatan dunia maya
“Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual.”

“Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS.”

“Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.”

Menurut Suhariyanto (2012) celah hukum kriminalisasi, cybercrime yang ada dalam UU ITE, diantaranya :

1. Pasal pornografi di internet (cyberporn)

Pasal 27 ayat 1 UU ITE berbunyi :


“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar
kesusilaan”
Pertama, pihak yang memproduksi dan yang menerima serta yang mengakses tidak terdapat aturannya
Kedua, definisi kesusilaannya belum ada penjelasan batasannya.


2. Pasal perjudian di internet (Gambling on line)



Dalam pasal 27 ayat 2 UU ITE berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”
Bagi pihak-pihak yang tidak disebutkan dalam teks pasal tersebut, akan tetapi terlibat dalam acara perjudian diinternet misalnya : para penjudi tidak dikenakan pidana.



3. Pasal penghinaan dan atau Pencemaran nama baik di internet

Pasal 27 ayat 3 UU ITE, berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik”
Pembuktian terhadap pasal tersebut harus benar-benar dengan hati-hati karena dapat dimanfaatkan bagi oknum yang arogan.



4. Pasal pemerasan dan atau pengancaman melalui internet

Pasal 27 ayat 4 UU ITE, berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan
dan/atau pengancaman”.
UU ITE tidak/atau belum mengatur mengenai cyber terorisme yang ditujukan ke lembaga atau bukan perorangan.


5. Penyebaran berita bohong dan penghasutan melalui internet

Pasal 28 Ayat 1 berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan
kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”
Pihak yang menjadi korban adalah konsumen dan pelakunya produsen, sementara dilain pihak bisa jadi yang menjadi korban sebaliknya.


6. Profokasi melalui internet

Pasal 28 Ayat 2 yaitu :
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,
agama, ras dan antar golongan (SARA).”
Dipasal tersebut di sebutkan istilah informasi dan tidak dijelaskan informasi yang seperti apa.



Beberapa Contoh Kasus Cyber Crime Terhadap Pejabat Negara

1. Kasus Pencemaran Nama Baik: Satpam yang menghina Prabowo

Brama Japon Janua, satpam di Sidoarjo, Jawa Timur ini ditahan di Rutan Medaeng. Dia dikenakan pidana pencemaran nama baik dan UU ITE. Brama menulis status di
Facebook yang menghina Prabowo dan juga mengaku anggota Brimob Polda Jatim. Kasus Brama ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai satpam di salah satu perusahaan BUMN di Tanjung Perak, ini dilaporkan karena mengaku-ngaku anggota Polri.

Di masa Pilpres lalu, dengan mengaku-ngaku Polri dan berpihak kepada salah satu calon presiden dengan memojokkan Capres lain dinilai bisa meresahkan. Status dukungan untuk memilih Jokowi itu dinilai merugikan karena mencerminkan keberpihakan alat negara yang seharusnya bersikap netral.

Kalau sampai negara ini dipimpin oleh pecatan kopasus, tak terpikirkan olehku. Takutnya kejahatan akan merajalela. Ya Allah aku hanya pengen hidup tenang, menangkan jokowi ya Allah, karena aku sangat yakin dengan kepemimpinannya jokowi kalau beliau bisa menjadi presiden RI. Demikian status yang diunggah Brama di masa Pilpres lalu.

Brama menulis dirinya di akun facebook dengan nama Bribda Candra Tanzil dan bertugas di Kompi 4 Den A Sat Brimobda Polda Jatim.



Karena penulisan identitas inilah dianggap keberpihakan dari aparatur Negara, membuat gerah satuan Polda Jatim dengan merasa tercemar nama baiknya karena dianggap tidak netral dalam pilpres 2014, padahal dia berprofesi sebagai seorang security,” terang majelis hakim PN Surabaya, SB Sukadi, Rabu (5/11/2014).

Akibat status yang diunggah pada bulan Agustus tersebut, Brama terkena dakwaan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui facebook, yaitu pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik.
Brama pun meringkuk di tahanan Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo semenjak 6 Agustus 2014 dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Sidang perdananya telah digelar Senin (3/11/2014). Kasus status Brama dan pemalsuan identitas itu terkuak setelah anggota Brimob Detasemen Gegana yang bermarkas di Jalan Gresik, Surabaya,melihat facebook dan membaca status milik Brama. Setelah dilaporkan kepada komandannya, dilakukan penelusuruan dan berhasil menemukan alamat pelakunya.

Analisa kasus:

1. Skenario kejadian :memalsukan akun .FB dengan nama orang lain (Bribda Candra Tanzil dan bertugas di Kompi 4 Den A Sat Brimobda Polda Jatim), kemudian melakukan penghinaan kepada Prabowo (Capres No.1 Pilpres 2014).

2. Hukum yang dilanggar: 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal 1 miliar rupiah.

3. Pihak yang terlibat: Japon Janua, Kompi 4 Den A Sat Brimobda Polda Jatim, Bp. Prabowo selaku korban.

4. Motif:sentimen pilihan politik.

5. Modus operansi: memalsukan akun facebook untuk melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

     2.  Pencemaran Nama Baik Jokowi Melalui Dunia Maya

Kasus yang sempat marak di perbincangkan yaitu saat politikus PDIP Hendri Yosoningrat yang telah melaporkan akun facebook atas nama Arsyad Assegaf ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan penyebaran pornografi terhadap Presiden Joko Widodo melalui media sosial pada 27 Juli 2014.



Dan pemilik akun Muhammad Arsyad telah di tangkap pada 23 Oktober 2014 di kediamannya di Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Muhammad Arsyad membuat facebook Anti Jokowi dengan mengunggah foto-foto wajah Presiden Jokowi dan mantan Presiden RI Megawati yang di tempelkan ke sejumlah model porno yang tidak berbusana dalam berbagai adegan.

Muhammad Arsyad di tahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Atas Apa yang dia lakukan, Muhammad Arsyad, dijerat pasal berlapis, untuk UU ITE nya di kenakan Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.

UU ITE Pasal 27 :Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.

UU ITE Pasal 45 :
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

UU ITE Pasal 32 :       (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah,menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milikpublik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.           
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanyasuatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

UU ITE Pasal 35 :Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).

UU ITE Pasal 36 :Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

UU ITE Pasal 51 :
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Setelah arsyad di tangkap ibunda arsyad sangat menyesalkan atas apa yang telah di lakukan oleh anak sulungnya. Baginya Arsyad adalah tulang punggung keluarga. Di media ia tak henti-hentinya menangis ia bertekad bertemu Presiden Jokowi bersedia bersimpuh memohon ampun kepada Presiden Jokowi agar memaafkan dan mencabut tuntutan terhadap anakanya. Karena berita ini di siarkan bertubi-tubi oleh media membuat kasus arsyad ini sampai ke telinga Presiden Jokowi. Presiden Jokowi pun kemudian mengundang orang tua arsyad ke istana untuk bertemu dengannya. Dalam pertemuan ini, Joko Widodo menyatakan secara langsung bahwa ia telah sepenuhnya memaafkan Arsyad dan menjamin penangguhan penahanan. Pada 3 November 2014, Polri memberikan penangguhan penahanan dengan beberapa pertimbangan, antara lain jaminan dari pelaku untuk tidak melarikan diri, merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Ia di antar ke rumahnya oleh empat orang penyidik Polri. Keluarga Arsyad, dibantu warga juga mengadakan syukuran di rumahnya atas penangguhan penahanan tersebut. Meski mendapat penangguhan penahanan oleh pihak kepolisian, Namun karena kasus ini bukan termasuk jenis delik aduan, proses hukum terhadap Arsyad tetap dijalankan.